KUA Karangdadap

Syarat & Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui: 23 Juni 2026

Dengan menggunakan aplikasi iNikah ("Aplikasi"), Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut. Harap baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami.

1. Deskripsi Layanan

iNikah adalah aplikasi informasi layanan pernikahan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Layanan meliputi:

2. Ketentuan Penggunaan

3. Ketersediaan Layanan

Kami berusaha menjaga ketersediaan layanan 24/7, namun tidak menjamin bahwa layanan akan selalu tersedia tanpa gangguan. Pemeliharaan atau gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu.

4. Konten dan Hak Kekayaan Intelektual

5. Batasan Tanggung Jawab

6. Tautan Pihak Ketiga

Aplikasi ini mengandung tautan ke layanan pihak ketiga (Google Forms, Google Drive, WhatsApp). Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan privasi situs pihak ketiga tersebut.

7. Perubahan Ketentuan

Kami berhak mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja. Perubahan berlaku efektif sejak dipublikasikan di halaman ini.

8. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

9. Kontak

Untuk pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan ini:

← Kembali ke Beranda